Sebagai Utusan Khusus Presiden, Gus Miftah sebelumnya menerima gaji dan tunjangan setara dengan seorang menteri.
Berdasarkan Perpres Nomor 137 Tahun 2024, berikut rincian hak keuangan jabatan ini:
BACA JUGA:Setelah Istikhoroh, Gus Miftah Mengundurkan Diri dari Utusan Khusus Presiden
- Gaji pokok Rp5.040.000/bulan
- Tunjangan jabatan Rp13.608.000/bulan
- Total gaji Rp18.648.000/bulan
Selain gaji, jabatan ini juga dilengkapi fasilitas mewah, seperti:
1. Kendaraan dinas
2. Rumah jabatan
3. Pelayanan kesehatan melalui jaminan asuransi
4. Biaya perjalanan, pemeliharaan kendaraan, rumah dinas, serta biaya pengobatan dan rehabilitasi.
BACA JUGA:Intip Besaran Gaji Gus Miftah yang Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden
Keputusan Ada di Tangan Presiden
Meski nama UAH mencuat, keputusan pengisian posisi ini sepenuhnya berada di tangan Presiden.
Jika jabatan tersebut dianggap tidak relevan untuk dilanjutkan, maka kekosongan posisi ini mungkin dibiarkan.
Spekulasi tentang UAH menggantikan Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden masih menjadi perbincangan.