KORANLINGGAUPOS.ID - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Lubuk Linggau, H Tamri melalui Plt Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek, Dahri Iskandar mengatakan bahwa Upah Minimum
Provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel) sudah diumumkan oleh Pj Gubernur Helen Setiadi.
Dari pengumuman UMP tersebut diketahui bahwa kenaikan UMP Sumsel tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
"Sehingga UMP tahun 2025 Rp 3.681.571 per bulan. Sedangkan UMP tahun 2024 Rp 3456.874, kenaikan Rp 224.697 dibandingkan UMP tahun 2024," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 12 Desember 2024.
BACA JUGA:Hore! Kenaikan UMP Sumsel Bakal Diumumkan Hari Ini
BACA JUGA:UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen, Resmi Diumumkan Hari Ini di Jakabaring
Menurutnya kenaikan UMP sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Kalau selama ini kenaikan UMP berdasarkan usulan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan. Untuk UMP tahun 2025 arahan dari Presiden Prabowo. Kenaikan UMP tahun 2025 ini terbesar dalam sejarah," ungkapnya.
Menurutnya Kota Lubuk Linggau mengikuti UMP yang ditetapkan provinsi Sumsel karena Kota Lubuk Linggau tidak ada Dewan Pengupahan.
Untuk menindaklanjuti UMP 2025 Disnaker Kota Lubuk Linggau menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel.
BACA JUGA:2025 UMP Naik 6.5 Persen, Maka UMP Sumsel Menjadi Rp3.681.570 Cek Selengkapnya
BACA JUGA:Prakiraan UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen, Ini Jumlahnya
"Kenaikan UMP sudah diumumkan kita menunggu SK Gubernur dari Disnaker Sumsel. Yang kemudian dibuatkan SK Wali Kota untuk disosialisasikan kepada pekerja dan pelaku usaha yang ada di Kota Lubuk Linggau," jelasnya.
Selain UMP juga ada upah minimum sektoral juga naik menjadi Rp 3.733.424. Sektoral merupakan pekerjaan kateristik punya resiko kerja lebih tinggi dari sektor lain.
Ciri-ciri lain pekerja sektoral tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi lebih spesifik resiko lebih tinggi.