"Di Kota Lubuk Linggau tidak banyak bidang kerja sektoral ini. Banyak di perusahan tambang," jelasnya.
Menurutnya, perusahaan wajib mengikuti UMP. Namun untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) dikecualikan, tidak diwajibkan membayar upah pada pekerjanya sesuai dengan UMP. "Namun demikian tidak boleh lebih dari 50 persen UMP, harus lebih dari 50 persen UMP," ucapnya.
BACA JUGA:Disnaker Kota Lubuk Linggau Tunggu Ketetapan UMP Dari Pemprov Sumsel
BACA JUGA:Tanggapan Buruh di Sumsel Soal Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen oleh Presiden Prabowo
Namun untuk perusahan besar wajib jika perusahan tidak mampu bayar gaji karyawan sesuai UMP harus mengajukan keberatan ke Gubernur melalui Disnaker Provinsi Sumsel.
"Perusahan besar yang tidak mampu bayar UMP harus buat surat pernyataan kalau tidak mampu bayar gaji karyawan sesuai UMP," ungkapnya.