KORANLINGGAUPOS.ID - Minggu pagi 8 Desember 2024 warga Sumatera Selatan (Sumsel) dihebohkan dengan drama penyanderaan bocah.
Korban bernama Kenzi disandera pelaku selama sekitar 2 jam, setelah melalui pendekatan dan negosiasi yang dilakukan polisi, diabaikannya akhirnya Kenzi bisa kembali ke pelukan orang tuanya dengan selamat.
Berikut 5 fakta baru terkait kejadian tersebut yang dirangkum koranlinggaupos.id dari berbagai sumber.
1. Pelakunya Residivis Curanmor
BACA JUGA:Polres Musi Rawas dan Stakeholders Ikuti Dialog Pemantapan Komunikasi Publik
BACA JUGA:7 Jurusan Unik Hanya Ada Satu di Indonesia, Cocok Jadi Pilihan Masa Depan yang Cerah
Penyanderaan bocah dilakukan Jefry Ade Putra yang baru sebulan bebas dari penjara. Ia dipenjara di Jambi karena dijerat Pasal 363 KUHP kasus pencurian sepeda motor.
Saat beraksi, Jefry Ade Putra yang merupakan residivis ini diduga dalam pengaruh narkoba, jenis sabu.
Kanit Pidum Polres Empat Lawang Ipda Adin Riyanto menjelaskan, saat kejadian tersangka nampak emosi. Dari hasil tes urinenya positif mengandung narkoba.
2. Korbannya Berusia 4 Tahun
BACA JUGA:Guru SDN 49 Lubuk Linggau : Penting Sekali Komunikasi Aktif dengan Murid
BACA JUGA:Wong Sumatera Selatan Wajib Tahu 7 Fakta Unik dan Menarik di Provinsi Satu Ini
Ipda Adin Riyanto Selasa 10 Desember 2024 menjelaskan, pagi itu ketika tersangka menyandera korban M Kenzi (4) orang tua korban Ari Tri Sutowo (27) dan Dewi Permata (22) di dalam kebun sedang bekerja.
Sementara korban berada di pondok kebun Desa Taba Kebon, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumsel.
3. Korban Sempat Teriak