4. Selain didaftarkan sebagai peserta penerima upah pada Kementerian Agama, guru tersebut juga sebagai pendidik yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Kemenag Cairkan Insentif Guru PAI Non ASN, Berikut Kriterianya
BACA JUGA:Mau Daftar PPPK 2024 dan Cek Data Non ASN di Layanan Resmi BKN, Begini Caranya
5. Pengabdian paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan/madrasah/RA.
6. Usia maksimal 59 tahun .
7. Syarat berikutnya satuan administrasi pangkalnya pada 1 satuan pendidikan terpenting.
8. Guru yang bersangkutan tidak merangkap jabatan.
Untuk diketahui, perlindungan guru madrasah Non ASN melalui BPJS Ketenagakerjaan ini berlaku mulai 1 Januari - Desember 2024 tahun ini. Kata Direktur GTK, tahun 2025 juga akan dilakukan hal yang sama untuk perlindungan guru madrasah non ASN.
BACA JUGA:Kemenag Cairkan Insentif Guru PAI Non ASN, Berikut Kriterianya
BACA JUGA:Pemkot Lubuklinggau Koordinir ASN dan Non ASN yang Mau Berkurban
Pada pertemuan sebelumnya, Anggoro Eko Cahyo selaku Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan mengatakan sinergi dengan Kemenag ini dalam rangka memastikan para guru dan tenaga kependidikan madrasah terlindungi Jamsostek.
Anggoro Eko Cahyo menjabarkan, terdapat 388.000 GTK Madrasah atau 60 % dari keseluruhan GTK madrasah sejak tahun 2023 hingga November 2024 telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Artinya sekitar Rp 10,67 Miliar alokasi anggaran untuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Guru Madrasah secara nasional.
BACA JUGA:Ada Harapan Guru Non ASN Mengabdi di Daerah 3T, Ini Susunan 1,6 juta Formasi PPPK
BACA JUGA:Mau Daftar PPPK 2024 dan Cek Data Non ASN di Layanan Resmi BKN, Begini Caranya
Maka pihaknya berharap Kementerian Agama Republik Indonesia dapat segera menerbitkan regulasi guna mengakselerasi perlindungan yang menyeluruh bagi seluruh guru dan tenaga pengajar di lingkup Kemenag RI sehingga para pahlawan tanpa tanda jasa ini dapat Kerja Keras Bebas Cemas.(sulis)