Kabar Gembira, Nominal UMK Muratara 2025 Diatas UMP Provinsi Sumsel

Kamis 12 Dec 2024 - 23:26 WIB
Reporter : RIENA FITRIANI MARIS
Editor : SULIS

KORANLINGGAUPOS.ID - Sah, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Muratara tahun 2025, naik 6,5 persen.

UMK ini wajib diberlakukan setiap perusahaan di Kabupaten Muratara per 1 Januari 2025.

Kabar gembira ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muratara, H Hasan Basri saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 12 Desember 2024. 

Dengan adanya kenaikan UMK sebesar 6,5 persen ungkap Hasan, maka UMK di Muratara yang tadinya ditahun 2024 diangka Rp 3. 564.933 juta, maka 2025 mendatang menjadi Rp 3.796.654 juta atau mengalami kenaikan sekitar Rp 231.730 ribu. 

BACA JUGA:Hore.. UMK Mura Tahun 2025 Diusulkan Naik 6,5%

BACA JUGA:UMK Sumatera Selatan 2024, Ini Daftar Lengkap Kabupaten/Kota dengan UMK Tertinggi

"Kenaikan UMK 6,5 persen ini sudah disepakati saat rapat bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Muratara, Rabu 11 Desember 2024 kemarin. Hasil kesepakatan sudah kita sampaikan ke pak Bupati, dan rekomendasi dari Bupati Muratara juga sudah ditandatangani, sudah diajukan ke Pemprov. Saat ini kita tinggal menunggu SK dari Gubernur Sumsel saja," ungkap Hasan. 

Dengan disepakatinya kenaikan UMK ini, ketika keluar SK Gubernur maka UMK Muratara 2025 angkanya diatas UMP Provinsi Sumsel. 

"Saat rapat, dasar kita menyepakati kenaikan UMK ini tentunya pertama Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, dimana Pada Bagian Kesatu dijelaskan terkait upah minimum provinsi (UMP) dan pelaksanaannya nilai kenaikan UMP tahun 2025 adalah sebesar 6,5% dari UMP tahun 2024. Kenaikan ini dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu," jelasnya.

Lalu UMP Provinsi yang menjadi acuan, serta tentunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 

BACA JUGA:Asik, Tahun 2025 UMK di Musi Rawas Bakal Naik

BACA JUGA:UMK di 17 Wilayah di Sumatera Selatan 2024, Catat Mana Lebih Tinggi

Disepakatinya UMK tahun 2025, maka pihaknya mengimbau kepada pemberi kerja atau pihak perusahaan untuk memathui hal ini. 

"Perusahaan wajib mematuhi apa yang sudah disepakati oleh dewan pengupahan, dan 1 Januari 2025 untuk diberlakukan. Dan untuk para pekerja di Muratara, dengan adanya kenaikan UMK ini bisa bekerja dengan profesional, mematuhi peraturan perusahaan masing-masing," imbaunya. 

Ia juga meminta, agar para pekerja nantinya segera melaporkan ke pihaknya jika ada pihak perusahaan yang tidak mematuhi aturan terkait penerapan UMK.

Kategori :