"Segera laporkan ke kami agar bisa kami tindaklanjuti. Kita akan cek ke lapangan, kita juga segera panggil kedua belah pihak kenapa tidak diterapkan, alasannya apa. Makanya segera lapor jika benar dan terbukti tidak diberlakukan oleh pihak perusahaan," tegasnya.
BACA JUGA:UMK Provinsi Sumsel 2024 Berapa? Segini Nominal UMK di Berbagai Kabupaten dan Kotanya
Ia menambahkan, ketika SK sudah keluar dan usulan mereka disetujui, maka mereka akan segera mengeluarkan surat edaran Bupati Muratara ke seluruh perusahaan yang ada di Muratara, baik itu perusahaan perkebunan, pertambangan maupun sektor lainnya.
Kategori :