Meski begitu, ada hadits lain yang menyebutkan bahwa Nabi hanya menghidangkan kambing saat pernikahan beliau dengan Zainab, sang Ibunda Kaum Mukminin.
BACA JUGA:Dewi Perssik Membuka Hati untuk Pernikahan ke-4, Benarkah Dekat dengan Mayor Teddy?
BACA JUGA:11 Pasangan Artis Menikah di Tahun 2024, Ini Profesinya
Dalam HR Ahmad, Anas berkata Nabi Muhammad SAW tidak pernah menyelenggarakan walimah atas (pernikahannya) dengan istri-istrinya sebagaimana walimah atas (pernikahannya) dengan Zainab.
Saat menikah dengan Zainab, Rasulullah menyelenggarakan walimah dengan (menyembelih) seekor kambing.
Jika bukan kambing, apa hidangan yang boleh dihidangkan saat walimah?
Dalam sebuah riwayat menyebutkan bahwa saat walimah, bisa menghidangkan kurma, bubur tepung, keju, gandum maupun samin.
BACA JUGA:Kisah Kehidupan Mayor Teddy Dari Pernikahan hingga Rumor Hubungan dengan Publik Figur
BACA JUGA:Mayor Teddy Pernah Menikah Lalu Cerai, Siapa Mantan Istrinya? Simak Disini
Anas berkata sesungguhnya Nabi Muhammad SAW pernah mengadakan walimah atas (perkawinannya) dengan Shafiyah dengan hidangan kurma dan bubur tepung.
Oleh sebab itu, dapat kita pahami bahwa yang paling penting dari sebuah resepsi pernikahan ialah hidangan makanan untuk orang-orang yang kita undang.
Ketika kita mampu maka sebaiknya menyembelih seekor kambing.
Namun jika tidak mampu, maka bisa menyuguhkan makanan apa saja yang tersedia dan sesuai kemampuan.
BACA JUGA:Irish Bella Ungkap Kebahagiaan Pernikahan Keduanya
BACA JUGA:Hari Libur Dilarang Nikah? Ini Penjelasan Resmi dari Kemenag Lubuk Linggau
Selain itu, saat akan mengadakan walimah dan menyebarkan undangan hendaknya tidak mengistimewakan golongan tertentu.