KORANLINGGAUPOS.ID – Banyak calon pengantin dibuat galau lantaran mau nikah tapi nggak sanggup mengadakan resepsi.
Di Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) printilan mengadakan resepsi butuh dana yang tak sedikit.
Trend resepsi dengan banyak hiburan pun ternyata cukup menguras pikiran calon pengantin, mampukah saya mengadakah resepsi sesuai yang diinginkan mertua dan sebagainya.
Lantas apa sebenarnya hukum resepsi dalam Islam?
BACA JUGA:Tekan Angka Stunting di Musi Rawas, Cegah Remaja Hamil Diluar Nikah
BACA JUGA:Terjadi di Musi Rawas, Suami dan Mantan Berebut Nikahkan Anak Berakhir Tragis
Dikutip dari tulisan Ustadz Mohammad Ibnu Sahroji di laman NU Online, Syekh Muhammad bin Qasim dalam Fathul menjelaskan bahwa resepsi atau walimah pernikahan hukumnya sunnah.
Resepsi yang dimaksud dalam hal ini adalah jamuan makan usai akad nikah.
Kemudian sebuah hadits riwayat Anas bin Malik dalam HR Muslim menyatakan ada sebuah kejadian ketika Nabi Muhammad SAW melihat 'Abdur Rahman bin 'Auf ada bekas kuning-kuning .
Rasulullah bertanya “Apa ini?”
BACA JUGA:Rumah Pengantin Tina, Sewakan Piranti Pernikahan di Lubuk Linggau
‘Abdur Rahman bin 'Auf menjawab ya Rasulullah, saya baru saja menikahi wanita dengan mahar seberat biji dari emas, kemudian Rasulullah SAW bersabda Semoga Allah memberkahimu, selenggarakan walimah meskipun (hanya) dengan (menyembelih) seekor kambing.
Meski demikian, kambing bukanlah hidangan yang harus ada dalam sebuah resepsi pernikahan.
Itu hanya anjuran bagi yang mampu mengadakan walimah.