Dikutip dari laman UMS, banyak (guru ASN) yang keluar dari sekolah swasta.
BACA JUGA:Kabar Baik! Skema Baru Sertifikasi Guru Madrasah Lebih Cepat dan Hemat
BACA JUGA:Opini: Pentingnya Perlindungan Bagi Guru
Pemerintah sebelumnya juga pernah mengesahkan Undang-Undang ASN pada 2023, isinya tentang kejelasan guru ASN sehingga dari sana banyak guru swasta untuk beralih menjadi Aparatur Sipil Negara.
Dr Main Sufanti juga mengkhawatirkan kebijakan ini akan membuat guru-guru di sekolah swasta semakin ingin hengkang dari tempatnya mengajarnya saat ini. Karena guru memutuskan menjadi ASN agar bisa mendapatkan kenaikan gaji sebagaimana yang dijanjikan pemerintah.
Dr Main Sufanti juga mengatakan, kebijakan soal guru ASN yang bekerja di swasta menurut Main memang sebagai bentuk perhatian Negara, namu dengan guru ASN yang digaji negara maka akan menimbulkan sekolah swasta lebih leluasa menggaji guru honorer ke depannya.
Selain itu, Sekretaris Jurusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), Dr Agus Susilo mengatakan pemerintah juga harus memperhatikan keberlanjutan dari skema upah guru yang akan direalisasikan tahun 2025.
BACA JUGA:Guru Madrasah Non ASN Bakal Dapat Jamsostek, Berikut Syaratnya Menurut Kemenag RI
Karena pada dasarnya guru ingin concern dan terjamin masa depan, pemerintah baiknya hadir untuk hal ini.