Menjelang Tahun 2025, Pelabuhan Bakauheni Batasi Operasional Angkutan Barang, Ini Daftar Kategori Kendaraannya

Senin 16 Dec 2024 - 10:35 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID – Menjelang tahun 2025, pemerintah resmi membatasi operasional angkutan barang di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Kebijakan menjelang tahun 2025 ini akan mulai berlaku pada 20 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025 dan bertujuan untuk memastikan keselamatan, kenyamanan, serta kelancaran lalu lintas selama periode arus mudik dan balik.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Perhubungan, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga dengan nomor SKB/67/II/2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Balik menjelang tahun 2025.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menyampaikan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk menciptakan kelancaran arus kendaraan serta menjaga keselamatan pengguna jalan dan penyeberangan.

BACA JUGA:Viral Personel Brimob VS TNI AL Begoco di Pelabuhan Sorong,Ternyata Begini Kronologi

BACA JUGA:Aturan Penyeberangan Selat Sunda Menjelang Tahun 2025, Ini 3 Pelabuhan yang Dioperasikan

Keputusan ini merupakan hasil rapat bersama antara Kakorlantas Polri, Dirjen Perhubungan, dan Dinas Bina Marga.

"Berdasarkan rapat bersama, diputuskan adanya pembatasan operasional kendaraan yang berlaku sejak 20 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025," ujar Yusriandi pada Minggu 15 Desember 2024.

Pengaturan Penyeberangan Kendaraan

Dalam pelaksanaannya, tidak semua jenis kendaraan dilarang menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni.

Kendaraan yang tidak diperbolehkan melintasi Pelabuhan Bakauheni akan diarahkan ke pelabuhan alternatif.

BACA JUGA:Bakauheni - Merak Berapa Tarif Baru Penyeberangannya, Segini Harga Per Golongannya

BACA JUGA:Kapal Ferry Merak- Bakauheni Terombang-ambing 5 Jam di Laut Kenapa? Ini Penyebabnya

Yusriandi menjelaskan bahwa pengaturan ini melibatkan tiga pelabuhan sebagai solusi:

1. Pelabuhan BBJ Muara Pilu

Kategori :