Menjelang Tahun 2025, Pelabuhan Bakauheni Batasi Operasional Angkutan Barang, Ini Daftar Kategori Kendaraannya

Senin 16 Dec 2024 - 10:35 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

- Truk besar

- Fuso

Kendaraan dalam kategori ini tidak diizinkan melintasi Pelabuhan Bakauheni dan akan dialihkan ke Pelabuhan BBJ Muara Pilu.

Pemerintah juga akan memberlakukan jadwal khusus untuk kendaraan besar ini agar dapat melintas di jalur tol dan jalan arteri.

BACA JUGA:Menjelang Tahun Baru 2025, Smartwatch Xiaomi Punya Pilihan Terbaik, Buruan Cek

BACA JUGA:Menjelang Tahun Baru 2025, Ada Aturan Baru Kemendikdasmen, Sistem Wajib Guru Mengajar 24 Jam Seminggu

"Kendaraan golongan 7 sampai 9 akan dialihkan ke Pelabuhan BBJ dan tetap bisa menyeberang ke Pulau Jawa, namun waktu perlintasan akan diatur," tambah Yusriandi.

Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan selama menjelang tahun 2025.

Dengan adanya pengaturan lalu lintas dan penyeberangan, diharapkan:

Mengurangi kemacetan di Pelabuhan Bakauheni dan jalur penyeberangan utama.

BACA JUGA:Bakauheni - Merak Berapa Tarif Baru Penyeberangannya, Segini Harga Per Golongannya

BACA JUGA:Kapal Ferry Merak- Bakauheni Terombang-ambing 5 Jam di Laut Kenapa? Ini Penyebabnya

Menjaga kelancaran arus mudik dan balik bagi pejalan kaki, kendaraan pribadi, serta angkutan logistik prioritas.

Meminimalisir risiko kecelakaan akibat kepadatan lalu lintas.

Pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang di Pelabuhan Bakauheni akan dimulai pada 20 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025.

Kendaraan golongan 1 hingga 6 tetap bisa melintas, sementara kendaraan golongan 7 hingga 9 akan dialihkan ke Pelabuhan BBJ Muara Pilu.

Kategori :