Tarif Pembuatan Paspor Naik Mulai Hari Ini, Berikut Rinciannya

Selasa 17 Dec 2024 - 09:16 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID – Bagi Anda yang berencana membuat paspor untuk liburan akhir tahun, bersiaplah merogoh kocek lebih dalam.

Tarif pembuatan paspor resmi naik mulai hari ini Selasa, 17 Desember 2024, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP.

Peraturan tarif pembuatan paspor ini diteken Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024 dan berlaku setelah 60 hari diterbitkan.

Rincian Tarif Pembuatan Paspor Terbaru

BACA JUGA:Tarif Baru Pembuatan Paspor Mulai Desember 2024, Segini Rincian Biayanya

BACA JUGA:Biaya Buat Paspor Naik, Pengelola Travel Umroh Lubuk Linggau Angkat Bicara

Dalam PP tersebut, layanan keimigrasian untuk dokumen perjalanan Republik Indonesia dibagi menjadi tujuh jenis, berikut rinciannya:

1. Paspor Biasa Nonelektronik (Masa Berlaku 5 Tahun)

Tarif: Rp350.000/permohonan

2. Paspor Biasa Nonelektronik (Masa Berlaku 10 Tahun)

Tarif: Rp650.000/permohonan

3. Paspor Biasa Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun)

Tarif: Rp650.000/permohonan

BACA JUGA:Begini Cara Membuat Paspor Terbaru 2024, Lengkap Beserta Syarat dan Biayanya

BACA JUGA:UKK Imigrasi Lubuk Linggau Selektif Terbitkan Paspor, Cek Syaratnya

Kategori :