Tarif Pembuatan Paspor Naik Mulai Hari Ini, Berikut Rinciannya

Selasa 17 Dec 2024 - 09:16 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Paspor Elektronik (E-paspor) memiliki chip yang menyimpan data biometrik pemilik paspor, seperti sidik jari dan foto wajah.

E-paspor memberikan keamanan lebih tinggi serta kemudahan saat melakukan perjalanan internasional, termasuk fasilitas bebas visa di beberapa negara.

Bagi Anda yang membutuhkan paspor dalam waktu cepat, layanan percepatan memungkinkan paspor selesai di hari yang sama dengan biaya tambahan Rp1.000.000.

BACA JUGA:Biaya Buat Paspor Naik, Pengelola Travel Umroh Lubuk Linggau Angkat Bicara

BACA JUGA:Begini Cara Membuat Paspor Terbaru 2024, Lengkap Beserta Syarat dan Biayanya

Namun, layanan ini biasanya berlaku untuk kondisi darurat atau kebutuhan mendesak.

Kapan Aturan Ini Mulai Berlaku?

Peraturan ini akan efektif berlaku mulai hari ini, Selasa 17 Desember 2024, tepat 60 hari setelah diterbitkan.

Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin menghindari biaya lebih tinggi, disarankan untuk segera mengurus paspor sebelum tanggal tersebut.

BACA JUGA:Apa itu Visa dan Paspor? Berikut Perbedaan, Pengertian Serta Kegunaannya

BACA JUGA:Syarat dan Biaya Bikin Paspor Biasa dan Elektronik Terbaru 2024

Kenaikan tarif pembuatan paspor ini mencakup berbagai jenis layanan, termasuk pilihan masa berlaku hingga 10 tahun dan percepatan layanan.

Dengan adanya perubahan ini, penting bagi masyarakat untuk merencanakan pembuatan paspor sesuai kebutuhan agar tidak terbebani biaya tambahan.

Kategori :