Catat, 5 Aturan Baru UMKM yang Ingin Berjualan di Depan Rumah Dinas Bupati Muba

Senin 16 Dec 2024 - 23:56 WIB
Reporter : SULIS
Editor : SULIS

SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin akan segera melakukan penertiban dan penataan pedagang kuliner.

Khususnya di depan Rumah Dinas Bupati Muba atau Jalan Kol. Wahid Udin, Kecamatan Sekayu.

Senin 16 Desember 2024,  Tim Gabungan seperti Sat Pol PP, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Koperasi dan UMKM mensosialisasikan rencana penataan dan penertiban pedagang kuliner tersebut.

Sosialisasi awal ini sebagai tindak lanjut arahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muba H. Apriyadi dalam rapat terbatas mengenai penertiban dan penataan pedagang kuliner di depan Rumah Dinas Bupati Muba. 

BACA JUGA:Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Temui Pj Bupati Muba, Berikut yang Dibahas

BACA JUGA:Hari Perkebunan Nasional ke-67, Pj Bupati Berlaga di Muba Fourfeo Mini Soccer 2024


Pedagang kuliner di Jalan Kol. Wahid Udin Sekayu, tepatnya di depan Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Muba akan ditata ulang-Foto : Dok. Pemkab Muba-

Dalam sosialisasi tersebut, Tim Gabungan menyampaikan beberapa hal penting, diantaranya:

1. Terkait jenis dagangan, hanya diperbolehkan jual makanan ringan atau jajanan.

2. Terkait koridor penjualan pedagang hanya boleh menggunakan satu sisi jalan / trotoar di depan Taman Air. Pedagang dilarang menggunakan badan jalan yang dapat membahayakan mereka.

3. Masyarakat dilarang berjualan buah-buahan seperti durian dan mangga, serta pakaian jadi di jalan depan Rumah Dinas Bupati.

4. Masyarakat dilarang parkir di badan jalan dan melayani pembeli mobile di lokasi tersebut.

5. Pedagang hanya diperbolehkan berjualan mulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB pada Hari Sabtu dan Minggu.

BACA JUGA:Pj Ketua TP PKK Muba : Perpustakaan Tempat Masyarakat Belajar dan Berkreativitas

BACA JUGA:Berkat Maksimalkan Sanitasi Sehat, Kabupaten Muba Raih STBM Award dari Kemenkes

Kategori :