KORANLINGGAUPOS.ID - Pj Wali Kota Lubuk Linggau, H Koimudin menerbitkan Surat edaran (SE) Nomor : 561/223/Disnaker/XII/2024 Tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2025 dan Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi Sumsel tahun 2025.
SE tertanggal 17 Desember 2024 tersebut menindaklanjuti keputusan Gubernur Sumsel nomor : 921/KPTS/DISNAKERTRANS/2024 tanggal 11 Desember 2024 Tentang UMP Provinsi Sumsel tahun 2025.
Demikian kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Lubuk Linggau, H Tamri melalui Plt Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek, Dahri Iskandar kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 17 Desember 2024.
Dalam SE tersebut Pj Wali Kota menjelaskan 7 poin penting :
BACA JUGA:Pj Wali Kota Lubuk Linggau Sebut Jumlah Anak Stunting 153 Orang
BACA JUGA:Masa Tugas Pj Wali Kota Lubuk Linggau Berakhir Hingga Wali Kota Definitif Dilantik
- Bahwa UMP Sumsel tahun 2025 Rp 3.681.571 perbulan.
- UMP tersebut dengan standar jam kerja sehari atau 40 jam kerja seminggu.
- Perusahan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP Sumsel yang ditetapkan dalam keputusan gubernur tersebut dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
- Upah minimum berlaku bagi pekerja buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahan yang bersangkutan.
- Sedangkan mengenai upah pekerja harian lepas, upah perhari adalah UMP dibagi 25 hari.
- Keputusan Gubernur tersebut berlaku pada 1 Januari 2025.
Di dalam SE tersebut juga menindaklanjuti keputusan Gubernur Sumsel nomor : 922/KPTS/DISNAKERTRANS/2024 tanggal 11 Desember 2024 Tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel tahun 2025.
Disebutkan bahwa UMSP Sumsel tahun 2025 Rp 3.733.424 perbulan.
Upah minimum sektoral meliputi sektor pertanian, kehutanan dan perikanan, sektor pertambangan dan penggalian, sektor pengadaan listrik, gas, uap, air panas dan udara dingin.
BACA JUGA:Pastikan Pilkada Serentak Berjalan Kondusif, Pj Wali Kota Lubuk Linggau H Koimudin Monitoring TPS
BACA JUGA: Jelang Pemungutan Suara Pj Wali Kota Kumpulkan ASN Ini Pesannya
UMSP perbulan tersebut dengan standar 7 jam kerja sehari atau 40 jam seminggu.
Perusahan yang telah memberikan UMSP lebih tinggi dari ketentuan UMSP Sumsel yang telah ditetapkan dalam keputusan gubernur tersebut dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
UMSP berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahan yang bersangkutan.
Mengenai upah pekerja harian lepas, upah perhari adalah UMSP dibagi 25 hari.