BACA JUGA:Tarif Baru Pembuatan Paspor Mulai Desember 2024, Segini Rincian Biayanya
BACA JUGA:UKK Imigrasi Lubuk Linggau Selektif Terbitkan Paspor, Cek Syaratnya
Namun jika membuat paspor untuk berwisata keluar negeri itu kita akan memperdalam untuk proses pembuatan paspornya, karena kami ingin mengetahui paspor ini memang untuk berwisata keluar negeri atau hanya modus untuk keluar negeri mencari kerja, hal seperti ini tidak sesuai dengan peruntukan paspornya, pengajuan nya untuk berwisata ternyata sampai di luar negeri malah mencari kerja.
Untuk proses pembuatan paspor sendiri itu waktu yang dibutuhkan tidak terlalu lama, paling lama satu minggu, dan paling cepat itu tiga hari kerja, itu jika tidak ada kendala seperti nama pembuat paspor itu ada yang tidak sama dengan dokumen lain miliknya. Itu salah satu yang bisa menghambat.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang ingin membuat paspor, pastikan data anda itu benar, dalam artian pada KK, KTP dan Akta itu datanya sama seperti nama, tempat, tanggal lahir, termasuk ejaan itu sama semuanya," imbaunya.
Karena kebanyakan di tiga persyaratan itu tidak sama, jadi sebelum mengajukan untuk pembuatan paspor itu wajib diperbaiki terlebih dahulu, kemudian jika tidak termasuk kategori prioritas, seperti pemohon sudah berusia 60 tahun, balita, ibu hamil dan disabilitas. Silahkan mendownload M- Paspor, aplikasi M-Paspor itu gunanya untuk mendaftar antrian.
"Di aplikasi ini pemohon waktu mendaftar itu memilih sendiri, tanggal berapa mau datang serta memilih mau mengurus di Kantor Imigrasi mana, cuma untuk saat ini masih terbatas, karena mohon maaf pelayanan kami masih terbatas," ucapnya.