Resmi, 17 Desember 2024 Tarif Pembuatan Paspor Naik
Petugas pelayanan di Unit Keimigrasian Kantor(UKK) Imigrasi kelas II Non TPI Muara Enim Di Kabupaten Musi Rawas, Selasa 17 Desember 2024-Foto : MUSLIMIN-
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID – Resmi, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (RI) mengumumkan kenaikkan biaya /tarif pembuatan paspor, yang berlaku sejak 17 Desember 2024.
Saat di wawancarai Penyelia Unit Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim di Kabupaten Musi Rawas, Yuli Prihartono menyampaikan peningkatan biaya/tarif pembuatan paspor itu merujuk pada Peraturan Pemerintah(PP) nomor 45 tahun 2024, yang mengatur tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak(PNBP).
Selanjutnya untuk tarif baru dokumen perjalanan, termasuk paspor, tercantum pada pasal 1 poin c tentang pelayanan keimigrasian. Dalam beleid tersebut tercatat bahwa kenaikan akan diberlakukan 60 hari setelah PP 45/2024 diundangkan.
"PP tersebut diteken pada 18 Oktober 2024, jika dihitung maka 60 hari setelah diundangkan jatuh pada 17 Desember 2024," ungkapnya Kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 17 Desember 2024.
BACA JUGA:JCH Mura 2025 Mulai Persiapan Pembuatan Paspor
BACA JUGA:Tarif Pembuatan Paspor Naik Mulai Hari Ini, Berikut Rinciannya
Ia mengungkapkan, untuk paspor biasa dan Paspor elektronik masa berlakunya 5 tahun dan 10 tahun. Untuk paspor biasa yang berlaku 5 tahun biayanya itu Rp 350.000 sedangkan untuk paspor biasa yang berlaku 10 tahun Rp 650.000. Sedangkan untuk biaya atau tarif paspor elektronik yang berlaku 5 tahun Rp 650.000 dan untuk paspor elektronik yang berlaku 10 tahun Rp 950.000.
"Selain itu pada surat edaran yang telah kami terima ada keterangan jika untuk paspor 5 tahun itu berlaku untuk Warga Negara Indonesia(WNI), berarti dalam hal ini diartikan semua orang bisa menggunakan paspor 5 tahun itu untuk WNI," jelasnya.
Untuk paspor 10 tahun berlaku khusus untuk WNI yang telah berusia 17 tahun ke atas, jadi bisa ditarik kesimpulan paspor yang berlaku 5 tahun bisa digunakan WNI sedangkan untuk Paspor yang berlaku 10 tahun itu hanya bisa digunakan untuk WNI yang telah berusia 17 tahun ke
Untuk perbedaan paspor biasa dengan paspor elektronik itu teknologi pengamanannya dan buku paspornya sendiri, jadi di paspor itu ada teknologi untuk pengamanan, kalau paspor elektronik itu ada disisipkan chip
"Datanya disimpan selain di data base imigrasi tetapi juga tersimpan di Chipnya, jadi memang ada beberapa Negara yang mempunyai teknologi data chip, kita jika berkunjung ke Negara tersebut bisa lewat autogate. Automatic data diri pengguna paspor tersebut sudah ada disana, sehingga kita bisa melewati proses nya dengan mudah," jelasnya.
Kalau untuk di UKK Imigrasi Musi Rawas, rata-rata yang membuat paspor untuk perjalanan umrah, kalau untuk berwisata itu sedikit, bisa dibilang 80 persennya itu untuk berangkat umroh.
Dirinya menambahkan untuk persyaratan pembuatan paspor itu ada persyaratan pokok dan wajib, seperti, untuk persyaratan wajib, itu KTP, Kartu Keluarga, akta lahir, itu untuk orang dewasa, jika untuk anak-anak itu, KTP Kedua orang tua, KK Orang tua, buku nikah orang tua dan akta lahir anak-anak.