JCH Mura 2025 Mulai Persiapan Pembuatan Paspor

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Soerya Wirawan,. S.H.I-Foto : Muslimin/Linggau Pos-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Musi Rawas(Mura), saat ini sudah mulai melakukan persiapan untuk keperluan Jemaah Calon Haji(JCH) 2025. Salah satunya proses pembuatan paspor untuk para calon jamaah haji.

Saat dibincangi Kepala Kemenag Mura, H.M.  Kholil Azmi,. S.Ag  melalui Kepala Seksi(Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umrah(PHU) Soerya Wirawan,. S.H.I, menjelaskan , untuk saat ini JCH Mura tengah melakukan proses pembuatan Paspor dan dokumen pendukung lainnya.

"Setelah proses pembuatan paspor dan BioVisa, juga sudah termasuk fotonya selesai maka akan kita lakukan penginputan di Aplikasi dan paspornya akan kita kirim ke Provinsi," jelasnya Kepada KORANLINGGAUPOS.ID, 16 Desember 2024.

Jika sudah memenuhi syarat dan lengkap, maka JCH itulah yang disarankan akan diberangkatkan ditahun 2025. Untuk saat ini estimasinya JCH karena masih bergabung dengan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) hanya sekitar 200. Jumlah ini lebih sedikit, kalau dihitung-hitung Kabupaten Musi Rawas itu hanya mendapatkan kisaran 120an orang JCH. 

BACA JUGA: 2025 Ada 68 JCH Masuk Daftar Tunggu

BACA JUGA:KBIHU Armina Mulai Sosialisasi Manasik Haji Kepada JCH Ini Kelebihannya

"Itu hanya bayangan nya saja, karena Data resminya itu belum keluar," ungkapnya.

Jumlah resminya  itu belum keluar dari Provinsi.  Jika melihat dari jumlah JCH Mura tahun 2024, kemarin jumlah JCH itu sebanyak 129 orang, paling selisinya sedikit dengan tahun 2025, karena datanya belum keluar dari Provinsi , jadi belum bisa dipastikan jumlah yang sebenarnya.

“Terkait dengan kenaikkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025, untuk saat ini belum ada aturan  yang menyatakan hal tersebut naik apa turun karena masih akan dibahas di DPR RI, kalau yang sudah beredar itu diperkirakan di akhir Desember  ini baru akan dibahas," jelasnya. 

Yang jelas mereka mengimbau kepada JCH Mura, harus selalu berprasangka baik kepada Pemerintah,  dan juga kepada ALLAH SWT , karena yang namanya haji itu kan panggilan, haji itu kan bagi yang mampu berartikan mampu dari segala hal.

BACA JUGA:Seorang JCH Musi Rawas Wafat di Makkah, Begini Penjelasan Sang Anak

BACA JUGA:JCH Lubuklinggau Sudah di Arafah, Begini Kondisinya

Termasuk dengan keuangan nya juga, namun takhanya mampu dari segi keuangan nya saja, seperti kemarin saja, keuangannya mereka mampu namun kesehatannya tidak mampu, jadi tidak bisa berangkat Haji.

"Jika istithaahnya tidak keluar, ya tidak bisa melakukan proses pelunasan, berarti tidak bisa berangkat haji. Jadi setelah istithaahnya sudah keluar itu, nama JCH nya itu ada di bank untuk dilakukan pelunasan," jelasnya lagi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan