Soal Kenaikan Tunjangan Profesi Guru, Mendikdasmen Minta Maaf

Rabu 18 Dec 2024 - 21:16 WIB
Reporter : SULIS
Editor : SULIS

KORANLINGGAUPOS.ID - Abdul Mu'ti selaku Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) meminta maaf pada para guru.

Hal ini terkait pernyataanya, mengenai kenaikan tunjangan profesi guru yang dinilai belum sesuai harapan.

Kata Mu’ti, ia mohon maaf mungkin jumlahnya (tunjangan profesi guru,red) belum sebanyak yang diharapkan bapak ibu guru.

Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari Detik Edu, Permintaan maaf tersebut disampaikan Mu'ti Senin 16 Desember 2024 dikutip dari tayangan Youtube Pengurus Besar PGRI Official.

BACA JUGA:SNPMB 2025 Resmi Diluncurkan, Catat Pendaftaran KIP Kuliah 2025 hanya untuk PTN Kemendiktisaintek

BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi Guru yang Lama Dihapuskan, Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen

Menurut Mu'ti, dalam berbagai kesempatan rapat kabinet beberapa menteri juga mulai mendapat keluhan, pasalnya hanya profesi guru yang tunjangannya dinaikkan oleh Presiden Prabowo Subianto tahun 2025 nanti.

Dan Mu’ti tetap meminta maaf bila pemerintah belum dapat menaikkan besaran kenaikan tunjangan profesi guru secara maksimal, dengan harapan semoga tunjangan yang diberikan bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk peningkatan kualitas guru dalam memberikan pendidikan.

“Mohon tunjangan itu digunakan untuk peningkatan kualitas, jangan hanya untuk memperbanyak tunggangan (kendaraan,red),” pesan Mu’ti.

Lebih lanjut, Mu'ti membeberkan besaran tunjangan profesi yang menjadi polemik, sesuai dengan yang disampaikan Presiden Prabowo guru non-ASN yang melakukan sertifikasi dan lulus tahun 2024 akan mendapat tunjangan sebesar Rp 2.000.000.

BACA JUGA:Menjelang Tahun Baru 2025, Ada Aturan Baru Kemendikdasmen, Sistem Wajib Guru Mengajar 24 Jam Seminggu

BACA JUGA:Simak! Program 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat Dirancang Mendikdasmen Abdul Muti

Sementara guru non-ASN yang sudah bersertifikasi sebelum tahun 2024 akan mendapat kenaikan tunjangan  Rp 500.000 dari Rp 1.500.000 menjadi Rp 2.000.000.

Mu’ti menegaskan untuk guru yang sudah berstatus ASN akan mendapat tunjangan sertifikasi sebesar satu kali gaji pokok, maka bila ia bergaji Rp 3 .000.000 maka dengan sudah sertifikasi sehingga dapat tunjangan sertifikasi Rp 3.000.000 juga.

Dikutip dari laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) pembayaran tunjangan akan terbagi sebagai 4 triwulan. Pada Triwulan I dimulai bulan April, Triwulan II dimulai bulan Juni, Triwulan III dimulai bulan Oktober, Triwulan IV dimulai bulan November setiap tahunnya.

Kategori :