Tunjangan Sertifikasi Guru yang Lama Dihapuskan, Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen

Tunjangan Sertifikasi Guru yang Lama Dihapuskan, Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen-Tangkap Layar -

KORANLINGGAUPOS.ID- Tunjangan sertifikasi guru telah menjadi salah satu perhatian utama dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Namun, baru-baru ini, lingkup tunjangan sertifikasi guru ini mengalami perubahan signifikan.

Mendikdasmen, Abdul Mu'ti, memutuskan untuk menghapus sertifikasi guru lama dan menggantinya dengan sistem baru.

Apa Itu Tunjangan Sertifikasi Guru?

BACA JUGA:Wamenag: Dalam 2 Tahun Masalah Sertifikasi Guru Pesantren dan Madrasah Tuntas

BACA JUGA:18 Daftar Wilayah Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 Tahun 2024, Adakah Wilayahmu?

Tunjangan sertifikasi adalah insentif finansial yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik sesuai ketentuan yang berlaku. Sertifikat ini diperoleh melalui:

- Pendidikan profesi guru (PPG).

- Pelatihan yang membuktikan kompetensi mengajar guru.

Tujuan tunjangan ini meliputi:

BACA JUGA:Ketua MKKS SMA Musi Rawas : Ini Penyebab Tunjangan Sertifikasi Guru Terkendala Cair

BACA JUGA:Senyum Lebar THR 2024 Cair, Tunjangan Sertifikasi Guru Bakal Diterima 2 Kali Sebelum Idul Fitri

1. Menghargai Dedikasi Guru: Sebagai bentuk apresiasi atas profesionalisme dan kompetensi mereka.

2. Meningkatkan Kesejahteraan Guru: Memberikan insentif finansial agar guru lebih fokus pada pengajaran.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan