KORANLINGGAUPOS.ID - Pemerintah Kota Lubuk Linggau mulai membahas program Linggau Juara yang merupakan visi misi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota peraih suara terbanyak dari hasil Pilkada serentak 2024 H. Rachmad Hidayat-H Rustam Effendi untuk diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029.
Sekda Kota Lubuk Linggau, Ir H Trisko Defriyansah, S.T, M.Si, Asean. Eng mengatakan bahwa Visi Misi Calon Walikota dan Wakil Walikota Lubuk Linggau yang mendapatkan suara terbanyak dari hasil Pilkada Kota Lubuk Linggau diserasikan dengan RPJMD Kota Lubuk Linggau.
"Visi Misi Paslon Walikota dan Wakil Walikota terpilih dan ada beberapa program strategis sesuai dengan janji kampanye kita selaraskan dengan rencana program jangka menengah Kota Lubuk Linggau," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID.
Menurutnya persiapan tersebut merupakan amanat undang-undang.
BACA JUGA:Bersihkan Pohon Tumbang di Kampung Ulung Sekda Minta Camat Ajak Masyarakat Gotong-Royong
BACA JUGA:Sekda Himbau Birokrat Memahami Visi Misi Lubuk Linggau Juara
"Yang jelas penyesuaian ini kita akan lakukan memasukan program, inilah yang kita diskusikan. Kalau masalah ketua tim transisi pemerintahan tanyakan kepada wali kota terpilih," tambahnya.
Namun demikian kata Sekda Pemkot Lubuk Linggau wajib merespon terhadap dari visi misi yang telah disampaikan Paslon wali kota dan wakil wali kota melalui Bappeda Litbang Kota Lubuk Linggau.
Sekda menjelaskan Bappeda Litbang, dan dinas teknis mulai menelaah program Linggau Juara di masukan dalam program kerja baik rencana kerja tahunan.
Ketika ditanya, APBD Kota Lubuk Linggau tahun anggaran 2025 sudah disahkan pada bulan September 2024.
BACA JUGA:Pasca Pilkada, Sekda Lubuk Linggau Ajak Masyarakat Merajut Kembali Silaturahmi
BACA JUGA:Sekda Lubuk Linggau Hadiri Peringatan HUT PGRI ke-79 dan Hari Guru Nasional 2024
Bagaimana untuk memasukan program wali kota terpilih?
Sekda menjelaskan untuk memasukan program di APBD bisa melalui pergeseran APBD.
Pergeseran APBD itu pasti dilakukan karena penyesuaian dengan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang baru, atau ada SK Gubernur yang baru tentang bantuan provinsi.