"Itulah rana kita untuk membuka pergeseran. SK gubernur tahun 2025 belum, begitu Januari 2025 ada SK gubernur bantuan provinsi itulah kita lakukan untuk memasukan program wali kota terpilih," paparnya.
BACA JUGA:Pastikan Pilkada Kondusif, Sekda Musi Rawas Pantau TPS
BACA JUGA:Sekda Perintahkan Camat Stand By 24 Jam Hingga Selesai Rekapitulasi Tingkat PPK
Sekda menegaskan untuk membuka pergeseran APBD tidak bisa asal buka saja, tapi harus ada dasar hukum untuk membuka sistem Pemerintah Daerah diantaranya ada PMK, SK Gubernur Bantuan Provinsi.
Kategori :