Pengedar Asal Jambi di Tangkap di Muratara

Kamis 19 Dec 2024 - 11:08 WIB
Reporter : APRI YADI
Editor : APRI YADI

Ditegaskan Kasat, atas perbuatannya kedua tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 uu No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara denda Rp1 milyar.

Kategori :