MURATARA, KORANLINGGUAPOS.ID - Pemerintah memberikan kesempatan bagi para pelamar seleksi PPPK Tahap I maupun peserta seleksi CPNS tahun 2024 yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi. Mereka masih bisa kembali mengikuti seleksi PPPK tahap II.
Menindaklanjuti kebijakan ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muratara melalui BKPSDM mengeluarkan surat pengumuman Nomor: 800/005/pppk/bkpsdm/mru/2024 tentang kriteria pelamar pada seleksi PPPK bagi tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun anggaran 2024.
Dalam surat tersebut disampaikan, menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar pada seleksi PPPK bagi Tenaga non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024.
Tenaga non- ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN BKN dapat melamar dan mengikuti seleksi PPPK Tahap 2 jika memenuhi kriteria, pertama TMS pada seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1, TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS dan belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.
BACA JUGA:Soal Gaji PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu, Begini Penjelasan Pemkot Lubuk Linggau
BACA JUGA:Tenang, Semua Honorer Diberi Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Syaratnya
Selanjutnya mereka bisa melamar pada jabatan Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional atau Penata Layanan Operasional.
Bagi Tenaga non-ASN yang memenuhi syarat maka dipersilakan mendaftar kembali melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Diingatkan juga, jika submit pendaftaran paling lambat 31 Desember 2024.
Mereka juga mengingatkan agar tenaga non-ASN wajib memahami dan memenuhi syarat yang ada pada laman https://sscasn.bkn.go.id sebelum mendaftar.
Untuk peserta yang ingin mengetahui informasi lebih jelas, informasi tersebut dapat membuka tautan https://bit.ly/kriteriapelamar-PPPK2024.