Terjadi Perubahan Tarif PKB dan BBNKB Sejumlah Daerah, Begini Respon Pemkab Muba

Kamis 19 Dec 2024 - 22:48 WIB
Reporter : SULIS
Editor : SULIS

MUBA, KORANLINGGAUPOS.ID – Rapat Koordinasi (Rakor) Penyamaan Persepsi terkait Mitigasi dan Simulasi Penyesuaian Penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Opsen Pajak berlangsung Kamis 19 Desember 2024. Kegiatan ini diikuti Pj Bupati Musi Banyuasin (Muba) diwakili Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba Erdiansyah bersama OPD terkait.

Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual di ruang rapat Sekda Muba tersebut diadakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Rakor dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang mengupas Peta Perubahan Tarif PKB dan BBNKB di 34 provinsi di Indonesia, termasuk Sumatera Selatan.

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam Rapat Koordinasi tersebut, terjadi perubahan tarif bervariasi, sebagai berikut:

BACA JUGA:9 Masjid Dapat Bantuan Masing-masing Rp 15 Juta, Pemkab Muba Minta Perusahaan Contoh PT GPI

BACA JUGA:Muba Siap jadi Tuan Rumah PORPROV 2025

1. Tarif PKB 

* Untuk di 28 provinsi mengalami kenaikan Tarif PKB.

* Kenaikan tertinggi 0,492% terjadi di 8 provinsi di Indonesia. 

* Terjadi penurunan Tarif PKB  di 5 provinsi.

* Penurunan tertinggi sebesar 0,422% di Kalimantan Timur, Indonesia.

BACA JUGA:Resmi Berlaku! Aturan Baru Ganti STNK dan BPKB Jika Pindah Rumah Mulai 1 Januari 2025

BACA JUGA:Menyerap Aspirasi, Anggota Komisi XIII FPKB DPR RI Prana Putra Sohe Adakan Reses Di Musi Rawas

2. Tarif BBNKB

Terdapat 29 provinsi mengalami kenaikan Tarif BBNKB 

Kategori :