PPPK Tahun 2025 Dapat Tunjangan Tambahan Diluar Gaji Pokok, Begini Penjelasannya

Jumat 20 Dec 2024 - 23:52 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

BACA JUGA:Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud: Kami akan Berusaha Membuka Kuota Seleksi PPPK Sebanyak-banyaknya

BACA JUGA:Begini Pernyataan Baru Dirjen Nunuk Soal Penempatan PPPK Guru 2024 dan Masa Kontraknya

- Anggota Polri

- Pejabat negara

- Pensiunan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, komponen THR dan gaji ke-13 mencakup, Gaji pokok, Tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, Tunjangan jabatan dan Tunjangan kinerja.

BACA JUGA:686 Peserta Seleksi PPPK Muratara Ikuti Seleksi Kompetensi

BACA JUGA:Skor Tertinggi dalam Seleksi PPPK 2024 Berapa? Berikut Rincian dan Jadwal Lengkapnya

Pada tahun 2025, diperkirakan komponen tersebut tidak akan mengalami perubahan signifikan.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengalokasikan dana sebesar Rp976,7 triliun untuk kebutuhan belanja kementerian/lembaga, termasuk THR dan gaji ke-13.

Alokasi anggaran ini dirinci dalam Buku II APBN 2025 dan mencakup beberapa tujuan utama, yaitu:

1. Memenuhi kebutuhan dasar pelayanan pemerintahan, termasuk THR dan gaji ke-13

BACA JUGA:Musi Rawas Rekrut PPPK Gelombang ke-2, Khusus untuk Honorer yang Kerja di Pemkab

BACA JUGA:Telah Dibuka Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Cek Kriteria dan Cara Daftar di SSCASN

2. Mendukung proyek-proyek multiyears

3. Memperkuat alat utama sistem persenjataan (alutsista) dan alat material khusus (almatsus)

Kategori :