KORANLINGGAUPOS.ID - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti terus berkomitmen untuk melayani kebutuhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Salah satunya dengan membagikan perlengkapan mandi untuk periode bulan Desember tahun 2024.
Peralatan mandi yang diberikan ini dilakukan secara berkala setiap bulannya, tentu ini disambut antusias para warga binaan.
Sebanyak 1.067 warga binaan, masing-masingnya mendapatkan satu paket perlengkapan mandi yang terdiri dari sabun mandi dan sampo.
BACA JUGA:Menyambut Natal dan Tahun Baru 2025, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Razia Kamar Warga Binaan
Warga binaan menyambut dengan sangat antusias pembagian perlengkapan mandi ini.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) RI No.32 Tahun 1999.
Yakni tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP di mana salah satunya aturan tersebut setiap narapidana dan anak berhak mendapat perlengkapan mandi.
Serta Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Hak dan Kewajiban Narapidana.
BACA JUGA:Divisi PAS Kanwil Kemenkumham Sumsel Monev ke Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti
BACA JUGA:KPKNL Survei Penilaian Barang Milik Negara di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti
Kasi Binadik, Yudha Cahyo Prabowo didampingi staf serta petugas pengamanan ikut langsung membagikan perlengkapan mandi tersebut kepada seluruh warga binaan.
Beliau menyampaikan pentingnya untuk menjaga kebersihan diri dan lingkungan sekitar agar kita tetap dalam keadaan sehat.
"Kesehatan fisik dan mental warga binaan merupakan prioritas kami," ungkapnya.