Saat Digerbak Polisi, Pengedar Sabu Hendak Kabur Lewat Jendela

Minggu 22 Dec 2024 - 07:48 WIB
Reporter : APRI YADI
Editor : APRI YADI

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Dengan kesigapannya, Tim Eagle Squad" Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) akhirnya berhasil membekuk pengedar asal Kecamatan Muara Lakitan.

Namun saat digerbak tersangka  sempat berusaha melarikan diri melalui jendela rumah, namun langsung diketahui petugas. Akibatnya tersangka Sujianto (50), berhasil diamankan  dirumahnya Dusun III, Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, Kamis 19 Desember 2024  sekitar pukul 17.00 WIB, tanpa perlawanan 

Dari tangan petani warga Dusun III, Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura petigas berhasil menyita barang bukti (BB), narkotika jenis sabu sebanyak 102  bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 26,12 gram.

Saat di Bincangi KORANLINGGAUPOS, ID Sabtu 21 Desember 2024, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra, membenarkan untuk tersangka sudah diamankan di rumah tahanan Polres Mura

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Musi Rawas Salurkan Bansos

BACA JUGA:Anggota Sat Res Narkoba Polres Mura Amankan 12 Bungkus Sabu Siap Edar

Kasat Narkoba menjelaskan,  penangkapan tersangka ini bermula saat, “Eagle Squad”, mendapatkan informasi dari warga sering terjadi transaksi narkotika di rumah tersangka di Dusun III, Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.

Berbekal informasi tersebut, anggota pun langsung meluncur ke TKP,  untuk melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian keberadaan tersangka.

Lanjutnya, setiba di TKP, memastikan bahwa benar tersangka berada dilokasi, tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penggerebekan tersangka sempat berusaha melarikan diri melalui jendela rumah, namun berkat kesigapan personel, sehingga tersangka berhasil ditangkap.

Selain itu, anggota juga berhasil menemukan BB diantaranya, satu buah kotak warna merah dengan merk NUVO, yang didalamnya terdapat, 102  bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 26,12 gram, satu bungkus plastik klip sedang kosong.

BACA JUGA:Sudah Mencuri di Lima TKP di Rupit Muratara, Hasilnya untuk Beli Narkoba

BACA JUGA:Kasat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau Terima Penghargaan, Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika

"Dan, diketahui BB tersebut ditemukan didalam kamar tersangka dan tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali". Tambah Kasat

Atas kejadian tersebut, tersangka berikut BB, digelandang ke Satresnarkoba Polres Musi Rawas, dengan  laporan polisi LP-A/ 86 / XII /2024SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut

Kasat Narkoba menegaskan atas perbuatanya  tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat)  tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800 juta.

Kategori :