KORANLINGGAUPOS.ID – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja menetapkan kebijakan strategis terkait tarif sewa rumah susun negara (rusun) yang dikelola oleh Kemenkeu.
Melalui PMK Nomor 106 Tahun 2024, tarif sewa rumah susun negara dapat dikenakan hingga Rp 0.
Kebijakan tarif sewa rumah susun negara ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada PNS aktif yang bekerja di lingkungan Kemenkeu.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 47 Tahun 2023 tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku untuk seluruh instansi pengelola pendapatan negara.
BACA JUGA:Kabar Gembira, Sri Mulyani Siapkan Uang Kompensasi Bagi PNS dan PPPK Ini Rinciannya
Dalam Pasal 1 PMK tersebut, rumah susun negara dijelaskan sebagai hunian yang dimiliki pemerintah untuk mendukung pelaksanaan tugas pegawai dan menunjang pembinaan keluarga.
Formula Tarif dan Faktor Penyesuai Sewa
Penetapan tarif nol rupiah didasarkan pada formula:
Struktur Tarif x Faktor Penyesuai Sewa
Struktur tarif merujuk pada biaya operasional atau pemeliharaan rusun.
BACA JUGA:Sri Mulyani Sebut Ada Terindikasi Fraud dengan Outstanding Pinjaman Rp 2,5 Triliun
BACA JUGA:Sri Mulyani Disebut Tak Cocok Dengan Visi dan Misi Presiden Baru Prabowo Gibran
Sedangkan, faktor penyesuai disesuaikan dengan tipe rumah susun dan berkisar antara 50% hingga 60%:
Tipe A (maks. 168 m²): 60%