Sri Mulyani Terapkan Tarif Nol Rupiah untuk Sewa Rumah Susun Negara di Kemenkeu, Begini Syaratnya

Senin 23 Dec 2024 - 10:17 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Tipe B (maks. 104 m²): 57,5%

Tipe C (maks. 56 m²): 55%

Tipe D (maks. 48 m²): 52,5%

Tipe E (maks. 36 m²): 50%

Siapa yang Berhak Mendapatkan Keringanan?

BACA JUGA:Wow Gawat! 6 Juta Data NPWP Bocor, Termasuk Data Jokowi dan Gibran, Sri Mulyani Buka Suara Begini Penjelasanya

BACA JUGA:4 Golongan Honorer Paling Beruntung Meskipun Tak Diangkat Menjadi ASN, Sri Mulyani Tetap Mendapatkan Kado

Tarif nol rupiah hanya berlaku bagi PNS aktif yang bekerja di lingkungan Kemenkeu.

Kebijakan ini juga hanya mencakup rumah susun yang dimiliki langsung oleh Kemenkeu.

Pegawai yang memenuhi syarat akan mendapatkan fasilitas ini sebagai bagian dari upaya pemerintah mendukung kebutuhan dasar pegawai negeri.

Penerapan tarif nol rupiah ini tidak hanya meringankan beban finansial PNS, tetapi juga memastikan pengelolaan rumah susun negara lebih efisien.

BACA JUGA:Kemenkeu Akhirnya Buka Rekrutmen CPNS 2024, Setelah 5 Tahun Moratorium

BACA JUGA:Kemenkeu Buka Suara Soal Biaya Melahirkan Kena Pajak, Begini Penjelasannya

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan kerja dan produktivitas pegawai di Kemenkeu.

Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil.

Dengan fasilitas ini, diharapkan para pegawai dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara.

Kategori :