IRT Tipu Korban, Jual Tanah Sertifikatnya Malah Digadai ke Bank. Korban Minta Segera Selesaikan Kredit Macet

Senin 23 Dec 2024 - 20:33 WIB
Reporter : RIENA FITRIANI MARIS
Editor : RIENA FITRIANI MARIS

KORANLINGGAUPOS.ID -  Vivi Sumanti (51), Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Desa Pejaten Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang Provinsi Banten, lakukan penipuan di Kota Lubuk Linggau.

Tersangka melakukan kasus Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penipuan perkara perumahan VIDI BARATAMA, dimana agunan kredit bermasalah dan telah dilakukan lelang oleh pihak perbankan. 

Tersangka berhasil diamankan anggota Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau, Sabtu  21 Desember 2024 pukul 03.00 Wib, di Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.

Kabar ini menjadi kabar baik untuk korban. Een, korban yang melaporkan kasus ini ke Polres Lubuk Linggau mengaku mengapresiasi tim macan Polres Lubuk Linggau yang gerak cepat, menangkap tersangka.

BACA JUGA:IRT Tipu Korban, Jual Tanah Sertifikat Digadai ke Bank

BACA JUGA:Empat Pemuda Dijanjikan Dapat Pekerjaan Malah Ditipu, Uang Rp 12 juta Tak Kembali

"Dan harapan kami semoga Vivi bisa menyelesaikan masalah hutangnya dengan pihak bank, sehingga hak kami bisa dikembalikan serta bisa memecahkan surat sertifikat tersebut ke pemilik masing-masing tanah," ungkap Een, kemarin. 

Een mengaku tergiur membeli tanah kaplingan karena posisi ditengah kota.

"Dan menurut kami harga yang ditawarkan ke kami murah, apalagi bisa dibayar secara cicil atau kredit tanpa bunga, siapa yang tidak tertarik," ungkap Een. 

Dan menurutnya, total kerugian korban mencapai Rp 2.961.200.000.

BACA JUGA:Wanita Asal Lubuk Linggau Ditipu Pria yang Dikenal dari Medsos

BACA JUGA:Tergiur Gaji Besar dari Loker yang dilihat di Facebook, Empat Pemuda Muratara Mengaku Ditipu

Senada disampaikan korban lainnya, Eko Budiyanto. Ditangkapnya tersangka ini mereka berharap agar tersangka segera  menyelesaikan sengketa ini. Sehingga para korban bisa segera mendapatkan SHM atas nama pribadi.

"Kami akan minta ganti rugi kepada pihak pengembang sesuai kerugian yang kami alami," harapnya. 

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim, AKP Hendrawan mengatakan kasus penipuan ini berawal dari Tahun 2018  tesangka selaku pemilik PT Vidi Baratama Mulya menjual rumah dan tanah kaplingan dengan cara kredit, yang berada di jalan Kurma RT4 Kelurahan Batu Urib Taba Kecamatan Lubuk Linggau Timur I. Tahun 2019 sertifikat tanah tersebut dijadikan agunan pinjaman di bank sebesar Rp.500.000.000 dan pada tahun 2021 Sertifikat tanah tersebut kembali dijadikan agunan oleh tersangka sebesar Rp. 2.000.000.000.

Kategori :