"Hal ini dilakukan oleh tersangka tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pembeli tanah kavlingan dan rumah tersebut, sehingga 30 Agustus 2024 karena kredit atau pinjaman Bank oleh tersangka tersebut macet atau bermasalah, pihak perbankan melakukan pelelangan aset yang menjadi agunan tersebut," ungkap Lasat
BACA JUGA:Rp900 Ribuan HP Tecno Spark Go 1, Jangan Tertipu Harga Terjangkau Cek Selengkapnya
BACA JUGA:Kemenag Ingatkan Tips 5 Pasti Agar Tidak Tertipu Agen Travel Umrah
Atas perbuatan tersangka tersebut korban Een warga dan korban lainnya mengalami kerugian sekitar Rp.1.500.000.000.
Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan keberadaan terlapor oleh personel Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau, Sabtu 21 Desember 2024 pukul 03.00 Wib, terlapor berhasil diamankan di Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, dan kemudian langsung dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan.
Barang bukti yang diamankan Kwintasi pembelian tanah atau rumah. Akad Jual beli tanah atau rumah. Atm Bank Mandiri an.Vivi Sumanti. Atm Bank BRI an. PT VIDI BARATAMA MULYA.