Biaya Haji Rp93,4 juta, JCH 2024 Sekarang Bisa Mencicil Pelunasan

Kamis 14 Dec 2023 - 17:36 WIB
Reporter : MILA
Editor : Dhaka

Kuota haji khusus 1445 H/2024 M berjumlah 17.680 orang, terdiri atas 16.305 kuota jemaah dan 1.375 kuota petugas PIHK.

Ini merupakan 8% dari total kuota haji Indonesia yang berjumlah 221.000.

Menurut Anna Hasbie, pihaknya telah mengirim surat kepada para Pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan juga Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus.

Surat itu disertai lampiran daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melakukan konformasi dan pelunasan Bipih Khusus.

BACA JUGA:Temuan Mayat di Unpri Sudah Sesuai Aturan, Begini Aturannya dan Mekanismenya

Bagi Jemaah haji khusus yang masuk dalam daftar berhak melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tetapi terdaftar pada PIHK yang izinnya dinyatakan tidak berlaku, maka pelunasan Bipih Khususnya dilakukan pada PIHK yang izinnya aktif.

Caranya jemaah haji yang bersangkutan melakukan proses perpindahan antar PIHK sesuai pilihan mereka.

Ada 16.128 nama jemaah haji khusus berdasarkan daftar tunggu dan 177 jemaah lansia yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan pada Tahap 1.

Totalnya 16.305 orang. Ini daftar namanya sudah kami serahkan kepada para pimpinan PIHK dan BPS Bipih.

BACA JUGA:Aksi Heroik Polisi Lubuklinggau Tangkap Pelaku Curanmor, Sempat Ditabrak Nyaris Ditusuk

Daftar nama mereka juga diakses melalui website haji.kemenag.go.id.

Untuk tahap pertama berlangsung setiap hari kerja dari 12 – 15 Desember 2023. Sementara untuk tahap kedua berlangsung setiap hari kerja dari 26 – 29 Desember 2023

Jemaah Haji Khusus atau PIHK yang melakukan proses perpindahan agar melapor kepada direktur Bina Umroh dan Haji Khusus CQ.

Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PIHK atau kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi domisili.

BACA JUGA:10 Keunikan Jalan Tol di Sumatera Selatan, Ini Wilayah dan Lokasi saat Jika Lakukan Perjalanan ke Sini

Jika terdapat sisa kuota setelah tahap kedua, maka pengisian sisa kuota akan dilakukan berbasis PIHK sesuai kesiapan PIHK dan Jemaah. Seperti dilansirkan di website resmi Kementrian Agama .go.id bahwa kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dijadikan sebagai persyaratan pelunasan.

Kategori :