8. Diskon Tarif Listrik
Diskon 50% untuk pelanggan dengan daya hingga 2.200 VA berlaku Januari–Februari 2025, sedangkan pelanggan dengan daya lebih tinggi tetap dikenai PPN 12%.
9. Insentif untuk Kelas Menengah
Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian properti hingga Rp 5 miliar.
Insentif kendaraan listrik berbasis baterai.
Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja hingga 50%.
BACA JUGA:Simak! 6 Bansos yang Bakal Cair 2025,Begini Syarat dan Daftaranya
BACA JUGA:3 Jenis Bansos Cair Desember 2024, Segini Nominal dan Cara Cek Penerimanya
10. Insentif bagi UMKM
Pemerintah mendukung UMKM dengan:
Perpanjangan PPh Final 0,5% hingga 2025.
Pembebasan PPh untuk omzet di bawah Rp 500 juta/tahun.
BACA JUGA:Dua Jenis Bansos Cair Sekaligus Ribuan KPM Antre di Kantor Pos
Subsidi bunga 5% untuk revitalisasi mesin di industri padat karya.
Program bansos dan insentif ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional di 2025.