Pemberkasan CPNS 2024 Apakah Bisa Gugur Jika Nama di KTP dan Ijazah Berbeda?

Selasa 24 Dec 2024 - 12:35 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Berikut daftar dokumen yang biasanya diminta dalam proses pemberkasan:

BACA JUGA:Catat! Bocoran Jadwal Pendaftaran CPNS 2025 Dibuka

BACA JUGA:Kenapa Ingin Jadi CPNS? Ternyata Ini 10 Keuntungannya Menjadi CPNS 2024

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Ijazah dan Transkrip Nilai

Pas Foto Terbaru

Surat Keterangan Sehat

Dokumen pendukung lainnya (disesuaikan dengan kebutuhan instansi).

Bagaimana Jika Nama di KTP dan Ijazah Berbeda?

Perbedaan penulisan nama di dokumen resmi sering menjadi kekhawatiran pelamar.

Namun, peserta tidak akan gugur hanya karena nama di KTP dan ijazah berbeda, dengan catatan berikut:

BACA JUGA:Apakah CPNS 2025 Akan Dibuka? Ini Jawaban Tegas BKN

BACA JUGA:Ingin Lolos CPNS 2024, Ini Lima Syarat Wajibnya, Nomor Lima Paling Menentukan

1. Gunakan Nama di Ijazah

Karena ijazah merupakan dokumen permanen yang tidak dapat diubah, pelamar disarankan untuk menggunakan nama yang tertera di ijazah.

2. Keterangan Resmi dari Pihak Terkait

Kategori :