KIP Kuliah 2025, Kesempatan Emas untuk Pelajar Kurang Mampu Melanjutkan Pendidikan Tinggi, Ini Cara Daftarnya

Selasa 24 Dec 2024 - 16:13 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

1. Kategori Keluarga Kurang Mampu atau Rentan Miskin

Pelajar dalam kategori ini harus memiliki salah satu dokumen pendukung berikut:

Pelajar yang sebelumnya telah memiliki KIP di jenjang SMA/SMK otomatis memenuhi syarat.

BACA JUGA:9 Daftar Perguruan Tinggi Swasta yang Menerima KIP Kuliah 2024, Yukk Intip Perguruan Tinggi Mana Saja?

BACA JUGA:Bagi yang Tidak Punya KIP, Begini Cara Daftar KIP Kuliah Merdeka 2024

Pelajar dari keluarga yang tercatat dalam DTKS atau penerima bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Tercatat di PPKE Desil 3: Keluarga pelajar masuk dalam kelompok masyarakat rentan miskin berdasarkan data pemerintah.

Berasal dari Panti Asuhan/Sosial: Pelajar dari panti asuhan atau panti sosial juga memenuhi kriteria.

2. Pendapatan Orang Tua/Wali

Jika pelajar tidak masuk kategori di atas, mereka tetap dapat mendaftar dengan syarat:

Pendapatan Kotor Orang Tua/Wali Maksimal Rp4 Juta per Bulan.

BACA JUGA:Daftar KIP Kuliah Jalur SNBT 2024 Mulai 20 Maret, Siapkan Syarat – syarat Berikut

BACA JUGA:Spektakuler, Mahasiswa Penerima Beasiswa KIP Kuliah UIN Al-Azhaar Lubuk Linggau Juara Tinju

Pendapatan Per Kapita Maksimal Rp750 Ribu per Bulan (pendapatan kotor dibagi jumlah anggota keluarga).

3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Apabila tidak memenuhi syarat ekonomi lain, pelajar dapat melampirkan SKTM yang telah dilegalisasi oleh pemerintah setempat.

Kategori :