Ketua PI Sambut Baik Penghapusan BPHTB Untuk Perumahan MBR

Selasa 24 Dec 2024 - 20:30 WIB
Reporter : MUHAMMAD YASIN
Editor : MUHAMMAD YASIN

KORANLINGGAUPOS.ID-Ketua Pengembang Indonesia (PI) Kota Lubuk Linggau, Kabupaten Musi Rawas dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Andi Faisal sambut baik penghapusan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)    

"Kami menyambut baik dengan senang kalau BPHTB untuk perumahan BMR dihapuskan. Apalagi kalau PPN dihapuskan juga," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Rabu 24 Desember 2024.   

Namun demikian terkait hal itu pihaknya akan berkoordinasi dulu dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau.

Dari Pemerintah Pusat melalui SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga menteri menghapuskan BPHTB untuk perumahan MBR.

BACA JUGA:Pinjaman Anda Ditolak Padahal Sudah Punya Penghasilan Tetap? Ternyata Ini 6 Alasan dan Tipsnya

BACA JUGA:Penghasilan YouTuber dengan 1000 Subscriber, Apa yang Bisa Diharapkan? Segini Gajinya

Tapi Pemkot Lubuk Linggau ada Peraturan Daerah (Perda) untuk menarik BPHTB.

"Untuk itu kita akan konsultasi dulu ke Pemkot Lubuk Linggau bagaimana penerapannya," jelasnya

Ketika ditanya apakah dengan dihapuskan BPHTB untuk perumahan MBR akan meningkatkan penjualan perumahan mengingat dengan dihapuskan BPHTB harga jual rumah bisa ditekan dalam arti bisa lebih murah dari harga sekarang ?

"Saya rasa tidak berpengaruh terhadap penjualan rumah," jelasnya.

BACA JUGA:Begini Upaya Dosen UNPARI Bantu Tingkatkan Penghasilan Warga Kelumpang Jaya Muratara

BACA JUGA:Sekda Dorong Pengembang Bangun Perumahan Untuk Masyarakat Berpenghasilan 

Sebagaimana diketahui berita sebelumnya, Sekda Kota Lubuk Linggau, Ir H Trisko Defriyansah, S.T, M.Si, Asean Eng mengungkapkan mulai tahun depan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dihapuskan.

"BPHTB untuk perumahan BMR yang berpenghasilan Rp 7 jutaan per bulan akan dihapuskan," ungkapnya.

Menurut, Sekda regulasi penghapusan BPHTB untuk perumahan MBR sudah ada surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri yakni Menteri Pekerjaan Umum (PU), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Kategori :