Hal ini bukan hanya kinerja Polres Lubuk Linggau melainkan kerjasama dan sinergitas Forkopimda.
BACA JUGA:Puluhan Masjid di Lubuklinggau Dapat Dana Hibah Rp 1,5 Miliar
BACA JUGA:Dana Hibah Untuk MWC NU Rp 450 Juta
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Lubuk Linggau, Zulfikar melalui Kabid Perbendaharaan, Hendra Indriyanto menjelaskan arahan dari Pemerintah Pusat bahwa Pemerintah Daerah harus menganggarkan dana hibah khusus Pilkada.
"Untuk mensupport Pilkada serentak dari segi perencanaan kita sudah menganggarkan 2023 dan 2024. prosesnya melalui surat keputusan wali kota tentang penetapan dana hibah untuk 4 instansi pemerintah lainnya yakni KPU, Bawaslu, Kodim 0406-Lubuk Linggau dan Polres Lubuk Linggau," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID.
Dijelaskannya, dana hibah KPU Rp 25 miliar, Bawaslu Rp 8,5 M.
Dana hibah untuk Kodim 0406-Lubuk Linggau Rp 2 miliar dan Polres Lubuk Linggau Rp 10 miliar untuk pengamanan.
BACA JUGA:Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Kembalikan Uang Negara
BACA JUGA:Dapat Hibah Lampu Jalan Tenaga Surya
Dana hibahnya sudah diserahkan ke Kodim 0406-Lubuk Linggau dan Polres Lubuk Linggau.
Setelah pelaksanaan Pilkada dana hibah Kodim 0406-Lubuk Linggau habis.
Sedangkan dana hibah Polres Lubuk Linggau dari Rp 10 miliar, silva Rp 3 miliar.
"Setelah kita koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa sisa dana hibah harus dikembalikan. Maka dari itu pada hari ini Polres Lubuk Linggau melakukan setor balik sisa dana hibah tersebut ke kas daerah Kota Lubuk Linggau," paparnya.
BACA JUGA:Dana Hibah untuk Pilkada Cair 40 Persen
BACA JUGA:Waduh ! Tahapan Pilkada Segera Dimulai, Dana Hibah dari Pemkab Mura Malah Belum Jelas
Sedangkan untuk dua instansi lain yakni KPU dan Bawaslu di MPHD mengatakan bahwa kalau ada sisa juga harus disetor balik ke kas daerah.