KORANLINGGAUPOS.ID- Program JKN dari BPJS Kesehatan menawarkan fasilitas kesehatan gratis bagi kelompok PBI.
PBI adalah program khusus bagi masyarakat kurang mampu, termasuk fakir miskin dan mereka yang tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan.
Program PBI ini dibiayai pemerintah melalui APBN atau Daerah (APBD).
Artikel ini akan menjelaskan tata cara mendapatkan kartu berobat gratis BPJS Kesehatan bagi PBI, lengkap dengan syarat dan prosedur pendaftarannya.
BACA JUGA:Warga Muara Kelingi: Program RAMAH-PRO Sangat Membantu Rakyat, Berobat Gratis Cukup Bawa KTP
BACA JUGA:Apakah Peserta BPJS Kesehatan Mandiri Bisa Pindah ke PBI Jika Punya Tunggakan? Ini Penjelasannya
Apa Itu PBI BPJS Kesehatan?
Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah kelompok masyarakat yang iuran JKN-nya dibayarkan oleh pemerintah. Program ini memastikan masyarakat tidak mampu tetap memiliki akses layanan kesehatan.
Fakir miskin yang dimaksud adalah mereka yang:
Tidak memiliki penghasilan sama sekali.
Memiliki penghasilan, tetapi tidak mencukupi kebutuhan dasar.
BACA JUGA:Spektakuler, Ratusan Bonsai di Indonesia Ikut Pameran yang Diadakan PPBI Lubuk Linggau Musi Rawas
BACA JUGA:3 Kriteria Peserta BPJS Kesehatan Mandiri yang Bisa Pindah ke PBI, Apa Kamu Termasuk?
Sementara, masyarakat tidak mampu adalah mereka yang penghasilannya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari tanpa mampu membayar iuran BPJS Kesehatan.
Ketentuan PBI diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019.