Syarat Mendaftar sebagai Peserta PBI
Untuk mendaftar sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan, Anda harus memenuhi syarat berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
BACA JUGA:Segini Batasan Usia Anak yang Ditanggung BPJS Kesehatan Orang Tua
BACA JUGA:Fakta Terkait Penagihan BPJS Kesehatan via WhatsApp, Benarkah Asli?
3. Terdaftar dalam DTKS yang dikelola Kementerian Sosial.
Kepesertaan PBI berlaku sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan penetapan dari Menteri Sosial.
Anak dari peserta PBI otomatis menjadi peserta program ini.
Peserta non-PBI yang menunggak iuran dapat dimutasi menjadi peserta PBI jika memenuhi syarat.
Peserta PBI yang belum masuk DTKS dapat diusulkan untuk didaftarkan.
BACA JUGA:Terkait BPJS Kesehatan Kepala BPKAD Luruskan Kabar Menyudutkan Pemkot
BACA JUGA:Syarat Wajib BPJS Kesehatan untuk Mengurus SIM Ditunda, Ini Alasannya
Cara Mendaftar PBI BPJS Kesehatan
Berikut langkah-langkah untuk mendaftar sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan:
1. Unduh Aplikasi Cek Bansos