Perpanjangan SIM Mati Tanpa Harus Buat Baru, Begini Syarat dan Rincian Biayanya

Rabu 25 Dec 2024 - 12:37 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- SIM adalah dokumen wajib bagi setiap pengendara di Indonesia.

SIM memiliki masa berlaku lima tahun dan harus diperpanjang tepat waktu.

Jika terlambat satu hari saja, umumnya Anda harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Namun, ada pengecualian yang memungkinkan perpanjangan SIM mati tanpa harus membuat baru.

BACA JUGA:Program SIM Gratis Resmi Diluncurkan, Apakah di Daerahmu Termasuk? Yuk Cek Syaratnya

BACA JUGA:SIM C1 Akan Diterapkan di Lubuklinggau Juli 2024, Berikut Jenis Kendaraan yang Diwajibkan

SIM yang masa berlakunya habis pada hari libur nasional, seperti Natal dan Tahun Baru, dapat diperpanjang setelah libur selesai.

Contoh terbaru adalah masa libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025:

Tanggal 25-26 Desember 2024 Semua layanan penerbitan SIM di Jakarta tutup.

Tanggal 1 Januari 2025 Layanan juga diliburkan.

Menurut TMC Polda Metro Jaya, pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal tersebut dapat memperpanjang mulai tanggal 27 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025 tanpa harus membuat SIM baru.

BACA JUGA:Yukk Intip Seluk Beluk SIM C1 Diluncurkan untuk Moge

BACA JUGA:Yukk Ketahui, Apa Bedanya SIM C1 dengan SIM C Biasa untuk Pengendara Sepeda Motor

Syarat Perpanjangan SIM

Untuk memperpanjang SIM, Anda perlu menyiapkan dokumen berikut:

Kategori :