SIM Kamu Mati Hari Ini Bisa Diperpanjang, Segini Biaya dan Syaratnya

SIM Kamu Mati Hari Ini Bisa Diperpanjang, Segini Biaya dan Syaratnya -Tangkap Layar -

KORANLINGGAUPOS.ID- Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan dispensasi khusus bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlaku habis pada hari libur Pilkada, yaitu 27 November 2024.

Pemilik SIM yang masuk dalam kategori ini dapat memperpanjang SIM tanpa perlu membuat baru, tetapi hanya berlaku pada tanggal 28 November 2024.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, SIM yang masa berlakunya habis melewati satu hari mengharuskan pemiliknya membuat SIM baru.

Proses ini mencakup ujian teori dan praktik.

BACA JUGA:Ingin Membuat SIM Baru di Kota Lubuklinggau? Ini Dia Syarat, Biaya, dan Caranya

BACA JUGA:Bukan Rp500 Ribu Membuat SIM Baru di Kota Lubuklinggau, Segini Biaya dan Syaratnya

Namun, mengingat pelayanan SIM ditutup pada hari libur Pilkada, dispensasi ini diberikan agar masyarakat tetap dapat memperpanjang SIM mereka tanpa harus melalui mekanisme pembuatan baru.

Berikut poin penting terkait dispensasi ini:

- Berlaku untuk SIM yang habis masa berlaku pada 27 November 2024.

- Proses perpanjangan hanya dapat dilakukan pada 28 November 2024.

- SIM yang masa berlakunya habis di luar tanggal tersebut tidak mendapatkan dispensasi.

BACA JUGA:Kartu ATM Tertelan Mesin, Simak 4 Bank yang Sediakan Layanan Pemblokiran Langsung

BACA JUGA:SIM C Gratis Resmi Diluncurkan hingga 11 Desember 2024 Buruan Jangan Sampai Ketinggalan, Ini Syaratnya

Syarat Perpanjangan SIM

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan