SIM Kamu Mati Hari Ini Bisa Diperpanjang, Segini Biaya dan Syaratnya

SIM Kamu Mati Hari Ini Bisa Diperpanjang, Segini Biaya dan Syaratnya -Tangkap Layar -

- Gerai SIM DKI Jakarta.

- Unit SIM Keliling.

- Dispensasi ini hanya berlaku pada tanggal tertentu, sehingga bagi pemilik SIM yang tidak melakukan perpanjangan sesuai ketentuan, harus membuat SIM baru.

- Sebaiknya masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk menghindari proses yang lebih panjang di kemudian hari.

BACA JUGA:Bukan Rp500 Ribu Membuat SIM Baru di Kota Lubuklinggau, Segini Biaya dan Syaratnya

BACA JUGA:5 Provinsi dengan UMP Terendah di Indonesia 2024, Adakah Provinsimu?

Dengan adanya dispensasi ini, Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan solusi praktis untuk mengatasi kendala libur pelayanan saat Pilkada.

Bagi masyarakat yang terlibat, segera siapkan dokumen dan persyaratan agar proses perpanjangan berjalan lancar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan