SIM Kamu Mati Hari Ini Bisa Diperpanjang, Segini Biaya dan Syaratnya
SIM Kamu Mati Hari Ini Bisa Diperpanjang, Segini Biaya dan Syaratnya -Tangkap Layar -
- SIM BII dan BII Umum: Rp 80.000
- SIM C, CI, CII: Rp 75.000
- SIM D, DI: Rp 30.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya untuk:
BACA JUGA:Ingin Membuat SIM Baru di Kota Lubuklinggau? Ini Dia Syarat, Biaya, dan Caranya
BACA JUGA:Musim Hujan di Provinsi Sumsel, Harga Bahan Pangan Berpotensi Naik, Ini Penyebabnya
- Tes kesehatan.
- Tes psikologi.
- Asuransi (opsional).
Lokasi Pelayanan Perpanjangan SIM
Pelayanan SIM telah dibuka kembali pada 28 November 2024 di sejumlah lokasi, termasuk:
BACA JUGA:Peserta Tunggal SKB CPNS 2024 Apakah Pasti Lolos? Simak Penjelasannya
BACA JUGA:Bukan Rp500 Ribu Membuat SIM Baru di Kota Lubuklinggau, Segini Biaya dan Syaratnya
- Satpas Daan Mogot.
- Unit Satpas DKI Jakarta.