SIM Kamu Mati Hari Ini Bisa Diperpanjang, Segini Biaya dan Syaratnya
SIM Kamu Mati Hari Ini Bisa Diperpanjang, Segini Biaya dan Syaratnya -Tangkap Layar -
Untuk memperpanjang SIM, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan administratif:
1. KTP asli beserta dua lembar fotokopi.
2. SIM asli yang akan diperpanjang beserta dua lembar fotokopi.
BACA JUGA:Cetak Kartu Ujian PPPK 2024 Bisanya Kapan? Simak Disini Infonya
BACA JUGA:Bukan Rp500 Ribu Membuat SIM Baru di Kota Lubuklinggau, Segini Biaya dan Syaratnya
3. Surat keterangan kesehatan yang dapat diperoleh di lokasi perpanjangan SIM.
4. Hasil tes psikologi, yang bisa dilakukan online melalui situs atau aplikasi ePPsi SIM.
5. Formulir pengajuan perpanjangan yang telah diisi lengkap.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2022 tentang PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) di Polri. Berikut rinciannya:
BACA JUGA:Kapan Duel Suramadu? Liga 1 2024/25, Jadwal Lengkap Pekan ke-12, Live TV & Update Klasemen
BACA JUGA:Ingin Membuat SIM Baru di Kota Lubuklinggau? Ini Dia Syarat, Biaya, dan Caranya
- SIM A: Rp 80.000
- SIM A Umum: Rp 80.000
- SIM BI dan BI Umum: Rp 80.000