Aturan Dalam Mendirikan Tempat Ibadah Sesuai SKB, Jadi Jangan Asal Ini Alasannya

Rabu 25 Dec 2024 - 11:23 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

KORANLINGGAUPOS.ID - Keragaman agama dan budaya di Indonesia sangat banyak bahkan luas, baik dari Sabang sampai Merauke ada berbagai agama dan kepercayaan agama yang dianut masyarakat.

Keberagaman agama di Indonesia menciptakan warna-warni kehidupan yang unik dan memiliki kekhsan tersendiri.

Dengan banyaknya keyakinan di setiap wilayah membuat kehidupan erat dengan selalu berdampingan, namun tentu ada tantangan dalam menjaga kerukunan.

Tentu dalam menjaga kerukunan harus menepis isu agama yang belum diketahu kebenarannya.

BACA JUGA:Langkah Cerdas Persiapakan Ibadah Haji dengan Tabungan Haji BRI Aman dan Terencana, Ini Keunggulannya

BACA JUGA:SMK Pertanian Negeri 2 Tugumulyo Semakin Taat Ibadah dan Semangat Belajar

Seperti salah satunya, isu mengenai  pendirian tempat ibadah.

Kebebasan beragama di negara ini telah dijamin dalam konstitusi, begitu juga dengan penderian tempat ibadah.

Perlu diketahui aturan khusus yang mengatur dalam setiap mendirikan tempat ibadah, hal ini untuk menjaga ketertiban dan kedamaian antar umat beragama.

Memang tidak sembarangan dalam mendirikan tempat ibadah, dengan adanya aturan pendirian tempat ibadah yang ditetepkan pemerintah tentu ada alasannya.

BACA JUGA:MI Nurul Islam Lubuklinggau Biasakan Anak Tunaikan Ibadah Sejak Dini

BACA JUGA:5 Kiat Menjaga Semangat Ibadah Setelah Ramadan

Adapun aturan pendirian tempat ibadah yang cukup ketat saat ini sebenarnya bertujuan untuk menghindari konflik antarumat beragama.

Memang terkadang dalam mendirikan tempat ibadah ini sering menimbulkan perdebatan.

Apalagi di Indoesia kebebasan beragama dianggap sebagai hak mendasar yang seharusnya dipermudah, bukan dibatasi.

Kategori :