Ternyata, ada alasan yang mendasari lahirnya aturan ini.
Menurut pemerintah, aturan pendirian tempat ibadah dirancang untuk menghindari gesekan antarumat beragama.
Hal ini bisa saja terjadi jika suatu kelompok mendirikan tempat ibadah di wilayah yang mayoritasnya memiliki keyakinan berbeda.
BACA JUGA:Ekskul Tahfidz Al-Qur'an jadi Program Unggulan SD Terpadu Uswatun Hasanah Lubuk Linggau
BACA JUGA:SD Al Furqon Lubuk Linggau Kembangkan Karakter dan Kreativitas Lewat Ekskul Unggulan
Tidak hanya itu saja, aturan ini agar pendirian tempat ibadah bisa tetap memperhatikan aspirasi masyarakat sekitar.
Dalam kasus tempat ibadah tidak memiliki dukungan warga sekitar, maka dalam hal ini akan dianggap memicu ketegangan
yang dimungkinkan akan bisa merusak hubungan antaragama di masyarakat.
Aturan pendirian tempat ibadah ini diatur yang telah melalui SKB 2006
BACA JUGA:Ingin Mendapatkan Kartu Berobat Gratis BPJS Kesehatan bagi PBI, Begini Caranya
BACA JUGA:PLN Mengajar di SD Negeri 60 Lubuklinggau Bersama PLN ULP Mengedukasi Keselamatan Kelistrikan
dan menjadi upaya menjaga kerukunan antarumat beragama di tengah keragaman budaya dan keyakinan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah diharapkan mampu menciptakan dan mendukung kebebasan beragama dan tetap menjaga kerukunan sosial yang harmonis.