Aturan Dalam Mendirikan Tempat Ibadah Sesuai SKB, Jadi Jangan Asal Ini Alasannya

Rabu 25 Dec 2024 - 11:23 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

Makadengan begitu ada syarat dan aturan yang perlu diketahui dalam mendirikan tempat ibadah di Indonesia. 

BACA JUGA:Inilah 20 Tips Meraih Taqwa dengan Melakukan Ibadah Dibulan Ramadan

BACA JUGA:Simak Syarat dan Mekanisme Seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2024

Aturan Pendirian Tempat Ibadah

Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Yakni No.8 dan No.9 Tahun 2006.

SKB ini telah menetapkan syarat yang harus dipenuhi sebelum atau tempat ibadah dapat didirikan.

Adapun ketentuan penting sesuai dengan SKB ini sebagai berikut :

BACA JUGA:Nyaman Belajar di SD Terpadu Uswatun Hasanah Lubuk Linggau, Sekolahnya Bersih dan Asri

BACA JUGA:Pemilihan Duta PGSD Universitas PGRI Silampari Sukses Diadakan, Berikut Nama-nama Pemenangnya

1. Jumlah Pemeluk Agama

Dalam hal setiap mendirikan tempat ibadah, tentu hal yang diwajibkan ialah jumlah pemeluk agama yang setidaknya memiliki 90 pengguna tetap atau jemaah.

Jumlah pemeluk agama ini bertujuan untuk memastikan bahwa tempat ibadah tersebut memang dibutuhkan masyarakat sekitar.

2. Persetujuan Warga Sekitar

Persetujuan warga sekitar merupakan yang wajib diikuti dalam ketentuan mendirikan tempat ibadah, maka diperlukan persetujuan setidaknya 60 orang dari warga sekitar yang tidak keberatan adanya pendirian tempat ibadah tersebut.

Dengan adanya persetujuan warga sekitar ini diharapkan untuk menciptakan hubungan harmonis antara pemeluk agama dengan masyarakat di lingkungan tempat ibadah.

3. Rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama

Setelah persyaratan diatas sudah tersedia, maka selanjutnya Rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama atau FKUB.

Hal wajib untuk mendapatkan rekomendasi dari FKUB setempat ini tentu berfungsi memastikan bahwa rencana pendirian tempat ibadah tidak menimbulkan konflik sosial.

BACA JUGA:Segini Rata-rata Gaji di Indonesia dari SD hingga S3 dalam Laporan BPS 2024

BACA JUGA:Segini Rata-rata Gaji di Indonesia dari SD hingga S3 dalam Laporan BPS 2024

Pemberlakuan Aturan 

Kategori :