Vanny membeberkan, pihak-pihak yang turut kecipratan uang korupsi program Prona yakni Arif Azhari sebagai bendahara panitia program Prona tahun 2021 sebesar Rp15 juta.
Kemudian kepada Arif Amarudin selaku selaku ketua panitia program Prona tahun 2021 sebesar Rp7 juta.
Serta diberikan juga kepada tiga orang lainnya yakni sekretaris dan dua anggota panitia program Prona 2021 masing-masing sebanyak Rp2 juta.
Atas perbuatan tersangka Slamet Parida, kata Vanny disangkakan dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang korupsi.
BACA JUGA:Pj Bupati Banyu Asin Jani Berikan Kemudahan Investor
"Tim penyidik akan terus mendalami dugaan Tindak Pidana Korupsi dimaksud dan akan meneruskan proses ini sampai nantinya perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor di Palembang," tandasnya.
Untuk diketahui, Prona adalah Proyek Operasi Nasional Agraria, yaitu legalisasi aset tanah atau proses administrasi pertanahan mulai dari adjudikasi, pandaftaran tanah, hingga penerbitan sertipikat tanah.
Program Prona diselenggarakan secara nasional oleh Kantor Pertanahan/BPN.
Program ini diselenggarakan dengan tujuan mempercepat pemenuhan hak dasar rakyat agar mendapat kepastian hukum kepemilikan tanah.
BACA JUGA:Jalan Alternatif Kondisinya Memprihatinkan
Sasaran dari Program Prona adalah masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah.
Dengan kriteria antara lain pekerja dengan penghasilan tidak tetap seperti petani, nelayan, pedagang dan buruh musiman, serta lain-lain mereka yang berpenghasilan tetap seperti pegawai swasta bergaji UMR, veteran dan sebagainya.
Peserta Program Prona dibebaskan dari komponen biaya pengukuran bidang tanah, pemeriksaan tanah, pengesahan data fisik dan penerbitan sertifikat yang sudah ditanggung oleh Pemerintah melalui DIPA APBN Kementerian Agaria dan Tata Ruang.
Program Prona menjadi program strategis nasional Pemerintah yang digaungkan Presiden Joko Widodo untuk menuntaskan kepemilikan Rp86 juta sertifikat di tahun 2023.(lik)